Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 tahun 2008 dengan tugas pokok dan fungsi melakukan koordinasi dan supervisi bidang penegakan Adat Dayak di Kabupaten Barito Utara. Kami adalah mitra Pemerintah kabupaten Barito Utara dalam menegakan adat istiadat Dayak guna mendukung kelancaran pembangunan di kabupaten Barito Utara.