Hukum Adat

 

 

KITAB HUKUM ADAT TUMBANG ANOI 1894

BAB  IX GAWIN PAMALAN

(PEKERJAAN BERLADANG)

Pasal 90

SINGER NALINJAM BAHU HIMBA BALIK UWAK

1. Umumnya bertani menurut suku Dayak dengan sistem berladang dimana pada mulanya adalah hasil pembukaan hutan yang selanjutnya hak atas tanah tersebut mutlak menjadi milik dari orang yang membukanya untuk pertama kali. Oleh sebab itu , hak “Ayungku” atau kepunyaanku atau kepunyaan saya tidak hanya sekedar istilah belaka.

2. Seseorang yang dengan sengaja menggarap bekas ladang orang lain dimana baru setahun setelah digarap oleh penggarap pertama yang disebut dengan istilah “Nambalik Uwak” tanpa seijin pemiliknya dikenakan denda :

a. Mengganti biaya pemilliknya dari menebas, menebang sampai pada pembersihannya (mangakal).

b. Memberikan biaya awal saat membuka lahan tersebut, seperti ayam 1 (satu) ekor,batu asah, parang, beliung, manas lilis.

c. Selanjutnya , bila oleh pemilik pertama diizinkan untuk dipakai beberapa tahun lagi, setelah selesai dikembalikan kepada pemiliknya dan seterusnya.